Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software). Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja
- Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
- Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
- Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002 Alasan pembajakan perangkat lunak : 1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli 2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain 3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru 4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas 5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Jika kita memiliki keterbatasan dana untuk mendapatkan software proprietary
(Legal), maka kita dapat menggunakan software open source yang tersedia secara
gratis. Para vendor pembuat software proprietary (Tertutup) seharusnya dapat
menentukan harga yang mudah dijangkau oleh negara berkembang seperti Indonesia.
Jika tidak, software proprietary yang legal dapat memberikan lisensi penggunaan
untuk lebih dari 1 komputer.
Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin yang dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”. Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali.
Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.
Hal ini pasti dapat meningkatkan penjualan software proprietary tersebut, khususnya untuk segmen pendididkan, kesehatan dan sosial. Karena menurut pasal 15 UU no 19 tahun 2002 poin yang dikatakan bahwa : “Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”. Dari pasal tersebut, UU memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up sofwere asli dengan tujuan untuk cadangan, asal tidak untuk dikomersilkan kembali.
Maka, jika undang-undang memberikan keleluasaan ini, maka sudah saatnya vendor-vendor pembuat software proprietary memberikan penjualan lisensi untuk penggunaan lebih dari 1 komputer dengan harga yang terjangkau, sehingga akan meningkatkan penjualan dan masyarakat dapat membeli dengan biaya yang terjangkau.
sumber: http://cybercity001.blogspot.


0 komentar:
Posting Komentar